BULELENG - DPRD Buleleng berencana turun langsung ke sekolah untuk mengetahui kasus sengketa lahan hingga berbuntut pada penyegelan SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhuka Jaya. Ia menilai penyegelan tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses atau komunikasi sebelumnya.
" Intinya kami segera turun kelapangan, agar kasus ini segera selesai,"ujarnya, Selasa (27/1)
Selain itu, Dhuka Jaya juga ingin memastikan kejelasan aset dua sekolah ini. Apakah sebelumnya sudah tercatat sebagai aset daerah atau belum.
Menurutnya, pendataan aset sangat penting untuk memastikan status lahan sekolah, termasuk apakah telah tercatat sebagai aset daerah dan memiliki sertifikat yang sah.
"Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aset daerah agar memperkuat pencatatan sejak awal, terutama sebelum pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan,"tegas dia
Sebelumnya, Pagar Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 dan 4 Kubutambahan, Buleleng, dikunci dan digembok oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Penyegelan tersebut pertama kali diketahui Senin (19/1) sekitar pukul 06.00 Wita oleh penjaga sekolah saat hendak membuka pagar. Kondisi itu membuat para murid dan orang tua menjadi kebingungan.
Pintu masuk kedua sekolah yang berdekatan itu digembok dan dipasang tulisan yang menyatakan bahwa lahan sekolah merupakan milik pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Di SDN 5 Kubutambahan tercantum SHM Nomor 05790, sementara di SDN 4 Kubutambahan tercantum SHM Nomor 05789, disertai larangan membuka atau merusak gembok.
Kondisi ini pun membuat siswa harus pindah sekolah untuk melakukan pembelajaran selama dua hari sebelum kedua sekolah tersebut akhirnya dibuka pada Kamis (22/1). Pembukaan gembok sekolah tersebut disaksikan oleh Kapolsek, pejabat terkait serta pemilik tanah. Namun demikian, pembukaan gembok tersebut belum menemukan titik terang terkait aset dari sekolah tersebut.(tim).
