Kemenangan warga penggarapa lahan di batu ampar di PTUN dan lembaga peradilannya lainnya membuat kasus "Penyerobotan" lahan Batu Ampar Pejarakan Buleleng terlihat semakin seksi.
Diketahui, Kasus BATU AMPAR dengan Nomor HPL 001 Pejarakan Buleleng Bali kembali bergulir ke Polres Buleleng dipolisikan warga penggarap.
Hal ini setelah salah satu warga Batu Ampar yakni Rahnawi Melaporkan Kepala Kantor ATR/BPN Singaraja Wayan Budayasa dan Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Kab. Buleleng Made Pasda Gunawan.
Kronologinya bermula dari Proses pelaksaan Sita Ekseskusi hasil keputusan PTUN Denpasar.
Pada 12 Februari 2026 pihak Rahnawi selaku pelapor dan Tim Pengacara akan melakukan eksekusi pencabutan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Nomor 001 yang akan dilakukan di Batu Ampar.
Proses menghalangi proses tersebut dijadikan dasar pelaporan karena karena Kepala Kantor BPN Kab. Buleleng dan Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) sampai sekarang tidak melaksanakan perintah terkait Hasil Putusan Pengadilan PTUN Denpasar.
"Akibat kejadian tersebut saya menginginkan agar ditindak lanjuti secara ketentuan perundang undangan yang berlaku yaitu pada Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ter Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," Ujarnya Dalam Laporan Pengaduannya ke Polres Buleleng.
Pihaknya merasa dirugikan karena status hukum lahannya tidak dapat dieksusi oleh Pihak BPN ataupun pihak BPKAD Buleleng.
"Dan saya merasa dirugikan karena saya tidak bisa memproses Legalitas sebidang Tanah milik saya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan melaporka Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut," Ujar Sahrawi dalam Laporannya yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng c.q Kasat Reskrim Polres Buleleng.***

.png)
