Iklan

terkini

Pasca Ratusan Warga Segel Kantor Desa Sudaji, Urusan Warga Terganggu, Camat Sawan Minta Layanan Publik Tidak Boleh Berhenti

Redaksi Media
Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T06:39:25Z
Ratusan Warga Menyegel Kantor Desa Sudaji Akibat Tidak Ditemui Kajari Buleleng

Mediabuleleng.id-- Pasca ratusan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai bentuk protes dan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan. Tak berhenti di situ, pada Rabu (17/12/2025), massa aksi bahkan melakukan penyegelan terhadap Kantor Perbekel Sudaji, yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan publik di desa tersebut.


Lantaran tidak mendapat jawaban langsung dari Kajari Buleleng, Edy Irsan Kurniawa, Akhirnya tanpa pikir panjang. Massa yang kembalinya dari Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, ratusan warga Desa Sudaji melanjutkan aksinya dengan menyegel Kantor Desa Sudaji.



Hal ini sangat disayangkan beberapa pihak, sampai sampai Bupati Sujidra mengutus Wabup Supriatna mengetahui duduk permasalahan demo warga berbuntut penyegelan tersebut.


"Kita akan sampaikan dulu ke Bupati," Ujar Wabup Supriatna Singkat.


Selain itu guna menjaga situasi agar tetap kondusif bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Sawan, Camat Sawan, I Ketut Cantyana juga ditugaskan untuk menjaga kelancaran layanan masyarakat dengan melibatkan kepala banjar dinas/dusun yang ada Desa Sudaji.


“Iya, sesuai arahan Bapak Bupati, layanan masyarakat tidak boleh berhenti karena kantor desa disegel,” tandas Camat Cantyana usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati Buleleng malam itu juga.


Sementara Perbekel Sudaji saat dikonfirmasi atas kejadiannya ini belum memberikan statement.


Bupati pada Refleksi akhir tahun pada Kamis (18/12/2025), meminta agar semua pihak sama sama saling menghargai, jangan lagi memaksakan untuk menghukum seseorang yang belum tentu kesalahannya.


“Nah, ini yang harus kita sikapi bersama. Dua minggu lalu kita sudah sosialisasikan masalah hukum positif serta hukum adat kepada desa dan desa adat, kita harapkan dapat menjadi pedoman bagi prebekel dan bendesa adat,” jelasnya.


Ia juga menyayangkan aksi penyegalan fasilitas umum, sebab menurut Bupati Sutjidra, Kantor Desa bukan digunakan pribadi sehingga dapat merugikan masyarakat.


Namun, desas desus Sumber media menyebut, bahwa kasus ini terjadi atas adanya dugaan kebocoran data dari oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Buleleng yang memberikan data mentah sehingga menimbulkan kerancuan penyelesaian masalah dugaan salah pencatatan dan anggaran namun langsung dikembalikan kembali ke Kas desa atas temuan Inspektorat.


Meski sempat ditanggapi oleh Kejari Buleleng, namun kasus ini dipastikan oleh beberapa pengamat hukum premature dan patut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. 


Bahkan, Advokat Nyoman Mudita, SH MH justru menyayangkan aksi yang dianggap kehilangan subtansi.

" Sudah jelas jelas dijelaskan oleh Kejari bahwa tahapan hukum atas perbekel baru sebatas pra penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan, belum masuk ranah penyelidikan di Kejaksaan, siapa dan apanya mau dituntut," Tegqs Nyoman Mudita, SH, MH.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasca Ratusan Warga Segel Kantor Desa Sudaji, Urusan Warga Terganggu, Camat Sawan Minta Layanan Publik Tidak Boleh Berhenti

Terkini

Topik Populer

Iklan

Iklan