![]() |
| Foto Ilustrasi |
( Mediabueleleng.id) Singaraja -- Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur yang terjadi 2023 dan dilaporkan keluarga korban 8 Mei 2024 setelah korban DWA (17) melahirkan anak perempuannya dari hasil persetubuhan dilakukan pelaku DP. S (56) asal Kecamatan Sawan timur.
Si Kakek melakukan aksinya sebanyak 6 x akhirnya di buka Polres Buleleng.
Pelaku (DP. S) teman ayah korban dijerat hukuman maksimal 15 tahun dengan pasal KUHP UU tentang tindak pidana tentan kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang UU no 23 tahun 2002 , Senin (1/12) penyidik PPA Polres Buleleng terlihat melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Buleleng
Menurut pengakuan pelaku kepada awak media, bahwa sebelum pelaku (DP.S) dijebloskan keruang tahanan, pelaku mencintai korban sejak tamat di bangku SMP dan mendapat persetujuan dari ibu korban lantaran pelaku duda sehingga sering diajak keluar rumah oleh pelaku dan menikmati keperawanan korban.
“Baru tamat SMP, waktu pacar saya akan melahirkan saya bantu kok dari rumahnya sampai bawa kerumah sakit, karna saya bertanggung jawab, atas kejadian itu saya minta maaf namun tidak diberikan, setelah melahirkan baru saya dilaporkan keluarga korban,”ujar DP.S
Lanjut cerita pelaku, dengan bujuk rayu hingga berhasil 6 x dijos menikmati keperawanan korban (DWA) hingga hamil dan melahirkan anak perempuan. Kini korban setelah lahiran dipindah ke Denpasar untuk melanjutkan sekolah SMAnya demi masa depan.
" Waktu pacaran saya banyak kasih uang, dan hp terus ketika berhubungan enak-enak sedap tapi ada rasa ketakutan, kalau laki antara laki mana jee enak,”ujar pelaku sambil ketawa
Sembari ketawa-tawa sebelum dijebloskan keruang tahanan, pelaku banyak bercerita, hingga saat ini muncul hasil tes DNA dari si bayi dinyatakan sesuai dengan pelaku.
”Waktu hamil DPW saya sudah tahu dan sempat mau ajak nikah. Kalau orang tuanya tidak permasalahkan tapi ini kakeknya ngotot. Kalau bilang menyesal sih ia karena takdir kehidupan menunggu kematian,”terang pelaku.
