Mediabuleleng.id -- Guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat serta adaptasi terhadap perubahan lanskap hukum nasional. Agenda Rakernas diikuti Seluruh Pimpinan DPC dan DPN Peradi se Inodnesia.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Sabtu, (29/11/2025) bertempat di Sekretariat DPN PERADI bertempat di PERADI Tower Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur.
Sebelum acara Rakernas resmi dibuka Ketua DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPN PERADI yang juga Wamenko Polhukam menyapa segenap anggota DPC Peradi diseluruh Indonesia terutama bagi DPC DPC yang terkena bencana di Sumatera Barat dan Aceh.
Secara umum, Rakernas DPN Peradi bersama segenap DPC adalah Penguatan Status Peradi sebagai state organ, dengan salah satu agenda utama adalah memperkuat Peradi agar dapat menjalankan fungsinya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum negara.
Dalam agenda Rakernas DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Singaraja bersama jajarannya meyampaikan keprihatinan dan bela sungkawa atas musibah Banjir di Sumatera.
Ketum Otto juga menyampaikan penekanan sebab PERADI itu agar dijadikan "anak dari jiwa" para pengacara yang tergabung dalam Peradi.
"Peradi Adaah the sun of our soul anak dari jiwa yang kita jaga dan rawat" otto
Selain itu beliau juga menekankan bagaimana upaya pengurus DPN gunan membuat agenda agamda khusus guna turun dan mendengar keluhan dan masalah DPC .
Ketum juga mengingatkan Peningkatan peran korwil Krowil diminta utk komunikasi dengan cabang cabang guna membangun komunikasi dan memecahkan permasalahan dari dinamika dalam upaya mengkoordinir wilayah masing masing.
Selain itu Ketum DPN, juga menyentil terkait penyesuaian dan adaptasi terhadap adanya KUHP Baru sehingga peran tugas dan kewajiban klien dan pengacara bisa dioptimalkan dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalitas advokat yang bernaung di Peradi.
" Cabang dan korwil langsung menyampaikan ke DPN dalam upaya penuntasan masalah PKPA dan Sosialisasi KUHP yang baru," pesannya.
Selain itu Otto juga membahas dalam usulan dan diskusi bagaimana peran Peradi dijadikan badan hukum.
Namun ia menyampaikan bahwa pihaknya sempat menolak sebab Peradi adalah organ state dimana Peradi hadir dari UU Advokat didukung oleh peleburan 8 organisasi advokat.
Dalam perkembanan selanjut, terang Wamenkumham ipas bersama pengurus DPN mendaftarkan Peradi ke Kemenkumham sehingga asset-asset DPN aman.
Selain itu juga ada harapan guna menjadikan UU Advokat dalam Prolegnas.
Selian itu rekomendasi , terkait periode cabang yang sudah berakhir, dikatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan mempertimbangkan perpanjangan DPC DPC namun tidak otomatis namun juga ada prosedurnya dengan pengajuan perpanjangan kepada DPN.
Namun ada masalah juga, semisal ada ketua cabang mengundurkan diri, konflik internal dan lainnya.
Dan 95 cabang menurutnya layak diperpanjang dan rata rata berakhir di tahun 2027, selain DPN berhak mempertimbangkan dan mengevaluasi perpanjangan dengan pertimbangkan kondisi DPC.
Jika tidak ber surat ke DPN , DPC rentan diganggu oleh pengurus.
"Ajukan saja suratnya kalau mau berakhir ajukan perpanjangan jika memenuhi syatat akan diperpanjang", pungkasnya.
Sementara Ketua DPC Peradi Singaraja bersama jajarannya yang hadir secara HYbrid menyampaikan menyambut baik hasil rakernas.
"Kita akan segera melaksanakn hasil-hasil rakernas, terutama terkait rencana kerja DPN guna menyangkut Rancangan KUHAP dan KUHP, dan terus membangun komunikasi dengan semua pihak,"ucapnya.
ditambahkan pihaknya selaku DPC juga akan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng terkait kegiatan dan keberadaan Peradi dalam kegiatan sosialisasi ke desa desa.
"Kita akan audensi dengan Bupati Buleleng dan mensosilisasikan program program DPC Peradi termasuk Pro Bono, dan konsultasi gratis ke ddesa desa," ucapnya.
Selain itu selaku Ketua DPC ia menyambut baik terkait Peradi Sebagai organ State, namun dalam hal penauangan aset sehingga Peradi didaftarkan di Depkumham.***

.jpg)