Singaraja -- Pelayanan hukum gratis yang diselenggarakan Kantor Hukum Amanda edisi Jumat ( 05 Juni 2026) melayani seorang Klien yang memanfaatkan ruang guna kasus atau perkara hukum yang menimpanya.
Kepada Kadek Doni Riana, SH MH yang merupakan pimpinan Amanda Law Office bahwa si Klien berinisial AA ingin mendapatkan nasehat atau pendampingan hukum atas kejadian yang menimpanya di tempat kerjanya.
" Warga berinisial AA mengkonsultasikan masalah ketika menjabat sebagai teller salah satu Lembaga Keuangan telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang salah," Ucap KDR.
Lebih lanjut disampaikan oleh warga tersebut bahwa saat kejadian pihaknya langsung mencari di penerima transferan, sayangnya dana tersebut sudah dipakai.
Selaku Teller yang bersangkutan akhirnya melakukan pendekatan hingga tercapai kesepakatan untuk membuat surat kesepakatan bahwa oknum yang menerima transferan itu segera mengembalikan uang salah transfer tersebut dilengkapi materai.
Namun, berdasarkan penuturan AA bahwa uang tersebut sampai 3 bulan sejak ditandatanganinya kesepakatan belum mengembalikan ke pihaknya, hingga berlanjut dalam tempo 2 Tahun berjalan belum ada pengembalian.
Padahal selaku Teller AA sudah menanggulangi dan membayar dana salah transfer itu ke pihak Bank tempatnya bekerja.
" Setelah 2 tahun tidak ada pengembalian padahal warga yang bernama AA sudah menalangi sehingga AA menderita kerugian. Kita akan memberikan pendapat hukum atas kasus ini dalam momentum konsultasi gratis yang diselenggarakan Amanda Law Office," Imbuh KDR.
Atas kejadian itu pihak amanda yang menerima aduan warga langsung mengadakan kajian kajian serta segera menempuh langkah langkah hukum atas kejadian salah transfer tersebut.
Berdasarkan Pasal 85 UU No 03 2013 di penerima transferan wajib mengembalikan yang bukan haknya.
Ditambahkan jika dengan sengaja menguasai atau menggunakan uang tersebut. Maka si penerima salah transferan akan dikenai ancaman pidana Penjara Maksimal 5 tahun atau denda hingga 5 Milyar.
Ditanya oleh media apakah ini termasuk dalam tindak pidana penggelapan?
KDR menyebut bahwa jika melihat kronologi kasus serta perjanjian yang dibuat korban dan penerima salah transferan maka mengarah tindak pidana penggelapan.
Selanjut dalam kasus ini KDR juga mengarahkan agar warga nantinya bisa melakukan somasi sebelum melangkah ke upaya hukum ke pihak kepolisian.
Amanda Law Office di Singaraja menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian dan solusi atas berbagai permasalahanan setiap hari Jumat.
Bagi warga Buleleng yang ingin mendapatkan layananan konsultasi hukum gratis bisa mendatangi Kantor Amanda Alamat Jalan Dewi Sartika Nomor 22, Singaraja (tepat di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng) di No. Telepon/WhatsApp: 081338124268.



