BULELENG - Perseteruan kepengurusan Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyusari, Kecamatan Buleleng belum usai. Setelah peringatan pertama tak direspons, krama adat kembali melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Gubernur Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA), Minggu 22/6/2026.
Somasi kedua ini dikirim Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan Rekan (INS). Isi utamanya mendesak MDA Bali segera menerbitkan SK penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat bersama prajuru terpilih periode 2022-2027.
Kuasa hukum Desa Adat Banyuasri memberi batas waktu 7 hari sejak somasi diterima. Lewat dari tenggat, pihaknya siap menempuh jalur hukum pidana dan perdata.
“Paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya tuntutan hukum dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” kata kuasa hukum, Kamis (25/6).
Gubernur Bali melalui DPMA juga ikut disomasi. Menurut kuasa hukum, campur tangan MDA Bali membuat pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Desa Adat Banyuasri terhenti. Nilai dana yang belum bisa diakses krama adat mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan pemerintahan yang baik, serta adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Pemprov Bali melalui DPMA wajib menyalurkan hak BKK Desa Adat Banyuasri,” tegasnya.
Penguatan hukum mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578K/Pdt/2025, 6 Maret 2025. Putusan itu menguatkan Putusan PT Denpasar dan PN Singaraja yang mengesahkan hasil paruman agung pemilihan Kelian Adat dan prajuru periode 2022-2027.
Desa Adat Banyuasri mengaku sudah melaksanakan putusan MDA Provinsi Bali sebelumnya. Namun Bendesa Agung dinilai mengabaikan hasil pemilihan. Kondisi ini menghambat program pembangunan adat, meski kegiatan krama tetap berjalan sesuai awig-awig.(tim)
