 |
| Ketua BKS LPD Kabupaten Buleleng Made Nyiri Yasa, S. Sos., M. MA (tengah) bersama | Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Buleleng, I Gusti Ayu Hayatti Yowani. (kiri) |
BULELENG,– Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi pada pada Jumat 18 September 2026 guna menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati oleh BKS LPD Provinsi Bali dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus dan pegawai LPD di wilayah Buleleng. Rapat
Ketua BKS LPD Kabupaten Buleleng Made Nyiri Yasa, S. Sos., M. MA yang juga menjabat sebagai Pemucuk LPD Ambengan mengungkapkan, sosialisasi dan imbauan ini berkaca pada manfaat nyata yang telah dirasakan langsung di LPD Ambengan selama puluhan tahun.
"Kami di LPD Ambengan sudah 37 tahun ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi banyak hal positif yang kita rasakan. Ketika ada pegawai meninggal dapat santunan, ketika ada pegawai kecelakaan kerja dapat juga santunan. Bahkan, ada enam orang pegawai kami yang sudah pensiun sangat merasakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka terima," ujarnya
Ia menambahkan, mekanisme pembiayaan program jaminan sosial ini ditanggung bersama oleh kantor dan pemotongan gaji berkala pegawai yang jumlahnya relatif terjangkau.
"Pembiayaannya dari kantor dan pribadi. Potongannya dari gaji tidak terlalu besar, jadi tidak terasa. Tahu-tahu kita punya tabungan, tahu-tahu kalau ada musibah kita dapat santunan. Inilah yang dipandang perlu untuk kami infokan kepada teman-teman," terangnya.
Saat ini, BKS LPD Kabupaten Buleleng menaungi sebanyak 169 LPD dengan perkiraan total pegawai mencapai 600 hingga 800 orang. Namun, jumlah pegawai yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih perlu ditingkatkan bila dibandingkan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Meski kewajiban kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam regulasi pemerintah, pihak BKS LPD memilih pendekatan persuasif untuk merangkul para pengelola LPD di Buleleng.
"Sebenarnya kalau dari peraturan pemerintah kan mungkin wajib, tetapi kalau kita dari BKS kan wadah yang memberikan aspirasi dan menjelaskan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kita tidak tekankan pada wajibnya, tetapi mengimbau dan mengajak karena kita sendiri sudah merasakan manfaatnya yang bagus," ucapnya
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Buleleng, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, mengatakan kerja sama dengan LPD diarahkan untuk memastikan pengurus dan karyawan LPD menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, LPD juga didorong menjadi mitra kerja melalui program Perisai.
Melalui kemitraan tersebut, LPD nantinya dapat membantu mendekatkan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di masyarakat. Warga dapat memperoleh informasi, mendaftar kepesertaan, hingga membayar iuran melalui LPD yang menjadi agen Perisai.
“Dengan LPD bermitra menjadi agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, layanan kepada masyarakat akan semakin dekat. Masyarakat bisa mendaftar dan membayar iuran melalui LPD,” ujar Hayati.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. Penerima upah merupakan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti karyawan LPD.
Sementara itu, pekerja informal meliputi petani, nelayan, tukang ojek, buruh bangunan, serta pekerja mandiri lainnya.
Untuk pekerja formal, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai kepesertaan yang diikuti.
Salah satu manfaat penting adalah perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Peserta juga dapat memperoleh santunan sementara tidak mampu bekerja selama menjalani proses pemulihan.
“Misalnya karyawan mengalami patah tulang sehingga harus tidak masuk kerja selama enam bulan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengganti penghasilan selama masa tidak mampu bekerja sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara bagi pekerja informal, tersedia kepesertaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan JKK dan JKM. Jika peserta memilih tambahan program JHT, iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.
Manfaat JKK antara lain biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta santunan apabila peserta mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia, terdapat santunan kematian sesuai ketentuan program yang diikuti.
Hayati menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban bagi pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja formal maupun informal.
“Dengan iuran yang terjangkau, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan perlindungan. LPD nantinya menjadi salah satu tempat masyarakat bertanya dan mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.(tim)