Iklan

terkini

Sidang TPPO WNA Bangladesh Kembali Ditunda, PH Ajukan Catatan ke Majelis

Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T09:41:52Z

 


BULELENG - Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 5 terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Sgr, kembali digelar di PN Singaraja, Rabu (15/7).

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU mengajukan penundaan karena saksi belum dapat dihadirkan.

Penasihat Hukum (PH) para terdakwa kemudian menyampaikan catatan kepada Majelis Hakim dengan mengacu Pasal 189 ayat 3 dan 4 KUHAP terkait batasan penundaan pemeriksaan saksi.

“Dalam KUHAP disebutkan penundaan karena saksi tidak hadir hanya dapat dilakukan satu kali. Jika pada panggilan berikutnya saksi tetap tidak hadir, pemeriksaan dapat dilanjutkan,” ujar Penasihat Hukum para terdakwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Singaraja I Made Bagiarta, S.H., M.H. memutuskan tetap memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Sidang juga membahas soal penerjemah. PH mengusulkan agar dihadirkan penerjemah bahasa Bangladesh dari Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia.

Ketua Majelis menyampaikan, saat ini pengadilan menggunakan penerjemah yang telah dilibatkan sejak proses penyidikan. Majelis juga melakukan pengecekan kemampuan penerjemah di persidangan.

PH berharap proses penerjemahan dapat dilakukan secara utuh agar keterangan para terdakwa tersampaikan secara lengkap dan tidak terpotong.

“Kami berharap ada penerjemah yang memahami penuh bahasa Bangladesh. Agar konstruksi keterangan terdakwa bisa jelas,” kata Gus Adi.

Majelis juga meminta agar BAP yang disertai rekaman video dihadirkan untuk melengkapi proses persidangan.

Menurut Gus Adi, berdasarkan keterangan kliennya peristiwa ini berawal dari persoalan utang piutang. Ia menyebut salah satu saksi korban, Sanna Ulla, diduga membuat skenario penyekapan karena khawatir ditagih oleh 4 WNA Bangladesh lainnya.

Para terdakwa juga mengaku tidak memahami isi BAP karena ditulis dalam bahasa Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi korban.(*)  


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang TPPO WNA Bangladesh Kembali Ditunda, PH Ajukan Catatan ke Majelis

Terkini

Topik Populer

Iklan

Iklan