Iklan

terkini

Tegakkan Hak Hukum Korban AAIB Provinsi Bali Ke Polres Tabanan, Siap Saling Mamaafkan dan Berdamai

REDAKSI
Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T02:08:56Z

 




Singaraja ( Mediabuleleng.id) - Langkah tindak lanjut dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu ( AAIB) Provinsi Bali, selaku penerima mandat dari Keluarga Korban KD (41) Warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Korban diketahui berinisial KD (41), yang meninggal dunia akibat pengeroyokan melapor Kasus Pengeroyokan ke Mapolres Tabanan.



Tindakan ini menurut Jubir AAIB Provinsi Bali, Gede Yudi Sutrisna, SH. adalah murni untuk menegakkan hukum, dan membela hak hak yang melekat pada (Klien) atau Korban serta Keluarganya.



Pelaporan tersebut dilakukan ke Polres Tabanan Pada Rabu (05/08/2026) bersama Team Kuasa Hukum yang ditunjuk keluarga dari Aliansi AAIB Bali dikomandoi Kadek Doni Riana, SH MH atau yang akrab dipanggil KDR.



Menurut informasi awal bahwa kejadian naas tersebut berada di wilayah hukum Polres Tabanan di mana korban diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.




Kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Korban Kadek Doni Riana, SH MH, yang Ketua AAIB Provinsi Bali , melalui juru bicara Gede Yudi Sutrisna, SH menegaskan pihaknya Sudah melapor dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian Polres Tabanan.



"Kita berada di pihak korban. Kami menyerahkan penuh kepada pihak kepolisian untuk melakukan apa yang sepatutnya dilakukan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Gede Yudi, pada Selasa (28/7).


Sebelumnya selaku Jubir AAIB Bali, Gede Yudi juga mengatakan, keluarga korban ingin agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Dari pihak keluarga ingin agar proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang ada di negara Republik Indonesia. Tidak ada lagi main hakim sendiri. Jadi pihak keluarga mempercayakan proses kejadian ini kepada proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.


Ia juga memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat terkait perkembangan penanganan perkara.


"Kami berusaha memantau sehingga proses ini dapat berjalan sesuai dengan semestinya. Jadi kami juga pastikan pihak korban, pihak keluarga korban mendapatkan informasi yang benar-benar akurat," jelasnya.


Pihak AAIB juga juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana. Apalagi membuat dan menyebarkan konten konten berbau provokatif yang berdampak kepada kedua belah pihak.




"Kami selaku kuasa hukum dari keluarga mengimbau kepada pihak-pihak agar tidak lagi memperkeruh suasana. Semoga para konten Kreator juga tahu ada konsekwensi hukum atas disinformasi yang disebarkan tanpa tanggung jawab," pintanya.


Ia menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang menimpa kliennya. Ia juga mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pihak kepolisian.


"Kami sangat turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Dan Sekali lagi kami tegaskan bantuan hukum yang kami berikan bersifat Probono alias cuma cuma," tegasnya.


Hasilnya bahwa ada komunikasi juga dengan keluarga dan para pihak dimana pihak keluarga siap memaafkan dan menempuh jalur perdamaian.


Adapun Team Kuasa Hukum dari AAIB Provinsi Bali diantaranya adalah Kadek Doni Riana SH MH, Komang Ekayena, SH, I Ketut Beelan Herlambang P, SH, Made Damriasa SH, Putu Sukrawan SH, Komang Dhira Pannavira SH, MH Kadek Hendra Septa Jaya, SH, Made Santhi Hermaswari, SH, Gede Yudi Sutrisna, SH, Putu Eodi Darmawan SH.***



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegakkan Hak Hukum Korban AAIB Provinsi Bali Ke Polres Tabanan, Siap Saling Mamaafkan dan Berdamai

Terkini

Topik Populer

Iklan

Iklan