Tabanan - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) turun tangan menelusuri dugaan penyerobotan dan penyertifikatan ganda lahan warga seluas 70 are di Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.
Kasus ini mencuat setelah LSM KPK Bali menerima kuasa dan pengaduan dari warga yang merasa lahannya disertifikatkan pihak lain tanpa alas hak yang jelas. Tim LSM KPK langsung melakukan penelusuran data administratif dan pengecekan lapangan pada Selasa (28/4/2026).
Langkah awal dimulai dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tabanan. Rombongan LSM KPK diterima Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Tabanan.
Anggota KPK Ketut Suartika yang akrab disapa Tut Nyok menyampaikan, pihaknya menerima aduan adanya dugaan penyerobotan tanah yang terindikasi kuat cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat.
“Berdasarkan laporan, sertifikat sah sudah terbit sejak 1991 seluas 1.000 m². Namun, lahan tersebut diduga kuat disertifikatkan kembali seluas 70 are oleh oknum tanpa alas hak yang jelas,” ujarnya.
Nyok, menegaskan pihaknya akan mengedepankan langkah preventif dan mediasi untuk mencari titik temu.
“Kami minta pihak desa memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, berdasarkan kuasa dan kesepakatan yang disaksikan pihak desa,” kata Ketut Suartika.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Angkah Nyoman Suyadnya menyatakan siap memfasilitasi mediasi. Langkah kekeluargaan dipilih agar persoalan tidak melebar ke ranah pidana.
“Tentu kami akan fasilitasi warga dengan mediasi. Segala yang terkait administrasi dan lainnya akan kami siapkan agar kedua belah pihak bisa bertemu,” pungkas Suyadnya.(tim).
