Surabaya, Visinusantara.my.id -- Sebelumnya, MSAT melalui kuasa hukumnya melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Polda Jati dan Kejati Jatim atas penetapan statusnya sebagai tersangka, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
MSAT juga menggugat Kapolda Jatim membayar ganti duga sebesar Rp 100 juta. Namun pada Kamis 16 Desember 2021 hakim tunggal Praperadilan Martin Ginting dalam putusannya menolak dan memerintahkan perkara dilanjutkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MSAT, putra kyai Pondok Pesantren Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang yang menjadi tersangka sekaligus DPO kasus pencabulan terhadap santriwati tinggal menunggu waktu dan teknis saja.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Rabu (02/03/2022).
“Penyidik sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada tersangka MSAT. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO, tinggal menunggu waktu dan teknis penangkapannya,” ungkapnya.
Dalam keterangan tertulis terkait klarifikasi tentang tidak adannya anggota Polda Jatim yang ikut bersama Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto mendatangi rumah orang tua MNK, salah satu santriwati korban pelecehan seksual MSAT di Demak, Jawa Tengah itu, Dirmanto menegaskan, bahwa status tersangka MSAT dalam kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jatim. Sehingga penyidik Polda Jatim sedang melakukan upaya penuntasan penyidikan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim hingga kini belum bisa melakukan proses hukum tahap dua atau pelimpahan tersangka, meski berkas perkara kasus pemerkosaan santriwati dengan tersangka MSAT, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (Tri)